Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan di Fly Over Kircon
Jumat, 27 Januari 2023 13:12
Reporter : Fitri Sekar Putri
Pelaku aksi kejahatan di fly over Kircon beberapa waktu yang lalu. Dok Fitri Sekar.
BANDUNG -- Unit Reskrim Polsek Kiaracondong bersama Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan ketiga pelaku yang diduga melakukan tindak pengeroyokan di fly over Kiaracondong beberapa waktu lalu.
Sebelumnya aksi pengeroyokan yang sempat viral di media sosial Instagram ini sempat dikabarkan sebagai aksi pembegalan. Hal tersebut dibantah tegas oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung. Sebab setelah dilakukan penyelidikan terhadap video yang viral, diketahui jika kejadian itu bukan pembegalan, melainkan percekcokan antar individu saja.
Diketahui pelaku berjumlah empat orang. Namun satu orang pelaku masih dalam pencarian. Ketiga pelaku yang berinisial RRI, YWP dan satu lainnya diketahui masih berstatus sebagai pelajar kelas satu di SMA Kota Bandung. Mereka melakukan tindak anarkis tersebut karena adu mulut yang berakhir dan menyebabkan pelaku menjadi tersinggung.
Ketiga pelaku diamankan langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Arief Prasetya.
Untuk kronologis kejadian, Kapolrestabes Bandung menuturkan kasus tersebut awalnya terjadi karena karena cekcok di jalanan antara pelaku dan korban. Salah seorang pelaku awalnya menegur korban saat di jalan. Diduga karena tak terima, korban dan pelaku menjadi beradu mulut.
Setelah itu, para pelaku yang berjumlah empat orang itu, mengejar motor para korban yang berjumlah tiga orang. Motor salah satu korban di tendang oleh pelaku.
“Perkelahian pun terjadi, bahkan ada salah satu pelaku menggunakan samurai untuk menyerang korban,” ujar Aswin.
Telah diamankan juga beberapa barang bukti berupa satu buah unit motor, satu bilah samurai dan satu sarung samurai.
Para pelaku pun telah melanggar pasal 170 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan. Saat ini pelaku tengah dalam penahanan dan pemeriksaan. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus ini.