digoNEWS

Pesta Gay Viral di Karawang, Tempat Hiburan Disegel dan Tiga Orang Jadi Tersangka

Rabu, 10 Juni 2026 pukul 09.00 WIB
27 views
Pesta Gay Viral di Karawang, Tempat Hiburan Disegel dan Tiga Orang Jadi Tersangka

Bagikan artikel:

DigoID, - Pemerintah Kabupaten Karawang menyegel sementara sebuah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi pesta gay viral di media sosial. Di sisi lain, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga melakukan tindakan asusila sesama jenis di tengah keramaian sebuah tempat hiburan malam di Karawang. Pemerintah daerah mengaku bergerak cepat melakukan penelusuran begitu video itu ramai diperbincangkan.

Satpol PP Karawang awalnya memanggil pihak pengelola tempat hiburan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas yang terekam dalam video tersebut.

"Kita sudah layangkan surat permintaan keterangan kepada pihak tempat hiburan malam terkait yang diduga jadi lokasi tempat berpesta tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi agar duduk perkara dijelaskan secara utuh," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata.

Setelah melakukan pemeriksaan, Satpol PP memutuskan menyegel sementara tempat hiburan malam Helen's Night Mart. Penyegelan dilakukan karena ditemukan tiga dugaan pelanggaran.

"Kami sudah lakukan penyegelan sementara terhadap Helen's Night Mart karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," ujar Prasetya.

Menurut dia, pelanggaran yang ditemukan meliputi dugaan adanya aktivitas pasangan sesama jenis yang videonya viral, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum terbit.

"Langkah ini diambil setelah kami menemukan tiga pelanggaran utama di lokasi tersebut," katanya.

Prasetya juga menyebut pihak manajemen tidak membantah adanya peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut. Penanganan dugaan tindak pidananya kini diserahkan kepada kepolisian.

"Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian. Kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu," ujarnya.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi lebih berat jika terbukti terjadi pelanggaran serius.

"Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas," kata Aep.

Ia menyebut pencabutan izin operasional bisa menjadi opsi jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat. Menurutnya, aktivitas yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi.

"Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu tidak patut, dan tidak elok," ujarnya.

Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya berinisial SA, RD, dan DD.

"Kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu Saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

Penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, video tersebut direkam pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Hendra mengatakan polisi juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP," katanya.

Ia menjelaskan pasal yang diterapkan berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila di tempat umum serta dugaan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Kabupaten Karawang mengungkap fakta lain yang menjadi perhatian. Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyebut sebagian besar peserta dalam video yang viral tersebut diduga masih berusia remaja.

"Nah saat ini kami berupaya melakukan pembinaan ke depan, bahwa penanganan kasus LGBT ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Karena mayoritas pelaku dalam video ini merupakan remaja di bawah umur," kata Aang.

Menurutnya, penanganan kasus tidak berhenti pada aspek penegakan hukum semata. Pemkab Karawang kini menyiapkan langkah pembinaan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Sosial, DP3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan hingga DPPKB.

Kasus ini kini berkembang dalam dua jalur sekaligus, yakni proses pidana yang ditangani kepolisian serta evaluasi perizinan tempat hiburan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, dugaan keterlibatan remaja dalam peristiwa tersebut menjadi tantangan tersendiri yang membuka ruang pembahasan lebih luas mengenai pengawasan terhadap anak dan edukasi di lingkungan keluarga maupun masyarakat.