Penolakan Eksekusi oleh Christ Baby Kusmanto Terkait Penguasaan Tanah dan Bangunan

Sabtu, 14 Oktober 2023 06:22

Reporter : Tim Digo.id

top-news

Foto by tim Digo

Jakarta, Digo.ID -- Christ Baby Kusmanto, melalui tim Kuasa Hukumnya Priyagus Widodo dan Rekan, menolak surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 November 2022 No.06/Pdt.Eks-RL/2022 jo.Risalah Lelang No.496/29/2021, tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan Tanah dan Bangunan terletak di Jalan HOS Cokroaminoto No.72 Menteng, Jakarta Pusat.


Pasalnya, Christ Baby Kusmanto, merupakan pemilik Tanah dan Bangunan yang sah seluas 315 m2, di Jl HOS Cokroaminoto No.72, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No.105/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2023. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang sah dan resmi yang harus dihormati dan ditaati semua pihak.




Oleh karena itu, penandatanganan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merupakan langkah yang salah dan bertentangan dengan kepastian hukum bagi para pihak. Dimana dalam lahan yang akan di eksekusi tersebut masih ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengikat, ungkap tim Kuasa Hukum Priyagus Widodo SH Advokat dan Rekan, 11/10/2023.


Menurut Priyagus Widodo SH, klien kami sangat menghormati dan mentaati Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 November 2022 No.06/Pdt.Eks-RL/2022 jo.Risalah Lelang No.496/29/2021, tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap Tanah dan Bangunan di Jalan HOS Cokroaminoto No.72, Menteng, Jakarta Pusat.


Akan tetapi, Klien kami juga memiliki dan menguasai Tanah dan Bangunan tersebut berdasarkan putusan No.105/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, 22 Juni 2023 yang merupakan produk hukum yang sah dan resmi dan haruslah dihormati dan ditaati oleh siapapun.


‘”Klien kami dinyatakan sah secara hukum memiliki tanah dan bangunan tersebut dan akan menghukum para pihak serta terhadap para pihak yang menguasai objek eksekusi agar menyerahkan kepada klien kami sesuai putusan PN Jakarta Pusat No.105/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, tanggal 22 Juni 2023)”, ucap Priyagus Widodo SH.


Berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan tanggal 11 Oktober 2023 itu, klien kami telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 05 Oktober 2023. Pada pokoknya surat tersebut berkeberatan atas pelaksanaan eksekusi pengosongan Objek eksekusi, namun sampai saat ini pihak Pengadilan belum memberikan jawaban surat yang kami kirimkan, ucapnya.


Disamping itu, klien kami selaku Termohon Eksekusi III masih melakukan upaya hukum (Perlawanan) terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 November 2022 No.06/Pdt.Eks-RL/2022 jo.Risalah Lelang No.496/29/2021, atas Objek Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang telah terdaftar melalui E-Court Mahkamah Agung RI.


Sebagai pihak termohon, meminta agar semua pihak, tidak terkecuali terhadap aparat penegak hukum, pelaksana kebijakan, agar menghormati dan mentaati produk-produk hukum dan upaya hukum. Jangan sampai tindakan-tindakan hukum yang dimohonkan oleh Pemohon Eksekusi, dilaksanakan justru dengan melakukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum dan/atau tindakan melawan hukum.


“Untuk itu kepada pihak manapun untuk berupaya menegakkan supremasi hukum, menegakkan kepastian hukum yang adil dan bermartabat bagi para pihak”, ucap tim Kuasa Hukum termohon III.


Termohon menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan eksekusi telah mengajukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah pihak telah disebutkan sebagai terlawan dalam perkara ini.


Berikut sejumlah pihak yang disebut sebagai Terlawan;

– PT.Agung Cocern (Terlawan I)

-Darmawan Tjahja (Terlawan II)

– Bank Shinhan (Terur Terlawan I)

– Kepala Kantor KPKNI Jakarta I,II,III,IV,V (Turut Terlawan II)

– Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Pusat (Turut Terlawan III).


Tim Kuasa Hukum Pelawan mengatakan, bahwa yang menjadi alasan alasan dan dasar hukum Pelawan dalam objek eksekusi ini adalah.


– Bahwa Pelawan pada tanggal 03 Agustus 2021 telah melakukan transaksi jual beli dengan Terlawan II (sebagai penjual) atas sebidang tanah dan bangunan ruko yang terletak dikenal di Jalan HOS Cokroaminoto No.72, RT.001/RW.005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.


-Pelawan telah membayar uang pembelian kepada Terlawan II, sebesar Rp. 1.300 M, telah diterima Terlawan II. Namun pihak Terlawan II tidak kunjung memproses jual beli pada Notaris/PPAT, sehingga Pelawan melalukan gugatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Terlawan II di PN Jakarta Pusat.


-Bahwa perkara antara Pelawan dengan Terlawan II telah di putus PN Jakarta Pusat, sesuai Putusan No.105/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, tanggal 22 Juni 2023, yang amarnya sebagai berikut:


Dalam putusan Pengadilan menyatakan, kedua belah pihak.


Redaktur :

TOP NEWS

Berita Terkait


pusat-data-nasional-kena-sabotase-netizen-peringatkan-rencana-teror

Pusat Data Nasional Kena Sabotase, Netizen Peringatkan Rencana Teror!

Alfons Tanujaya bilang kalau Kemenkominfo sama BSSN tuh harusnya dipimpin sama orang yang bener-bene...

kapolda-sumbar-bantah-afif-meninggal-dianiaya-polisi-pihak-yang-viralkan-langsung-dicari

Kapolda Sumbar Bantah Afif Meninggal Dianiaya Polisi, Pihak Yang Viralkan Langsung Dicari!

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, membantah jika Afif Maulana (13), seorang siswa SMP meninggal karen...

hbd-jokowi-kepuasan-publik-sebesar-756-persen-jadi-kado-spesial

HBD Jokowi! Kepuasan Publik Sebesar 75,6 Persen Jadi Kado Spesial

Hari ini ada yang spesial banget nih, Presiden Jokowi ulang tahun yang ke-63

misi-putin-satukan-aliansi-sampai-ke-vietnam-amerika-serikat-dan-nato-meradang

Misi Putin Satukan Aliansi Sampai ke Vietnam, Amerika Serikat dan NATO Meradang!

Vladimir Putin, baru aja mendarat di Vietnam sekaligus jadi destinasi terakhir dalam tur Asia-nya

dicecar-habis-oleh-kpk-hingga-minta-ganti-penyidik-kusnadi-mengaku-pernah-bertemu-harun-masiku

Dicecar Habis Oleh KPK Hingga Minta Ganti Penyidik, Kusnadi Mengaku Pernah Bertemu Harun Masiku

Sudah lebih dari seminggu setelah KPK bilang telah tahu posisi Harun Masiku, staf Hasto dicecar oleh...

ketua-pbnu-jawab-kritik-cak-imin-soal-fasilitas-jamaah-haji-dari-indonesia

Ketua PBNU Jawab Kritik Cak Imin Soal Fasilitas Jamaah Haji Dari Indonesia

Gus Fahrur bilang kalau pelayanan haji 2024 oleh Kementerian Agama udah lebih bagus dan juga angka k...

ada-kelompok-masyarakat-miskin-baru-karena-judi-online-mereka-berhak-dapat-bansos

Ada Kelompok Masyarakat Miskin Baru Karena Judi Online, Mereka Berhak Dapat Bansos?

Menteri PMK, Muhadjir Effendy memasukkan nama-nama korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejaht...

setidaknya-sudah-ada-37202-nyawa-menghilang-akibat-agresi-israel-pbb-bilang-ini-salah-hamas

Setidaknya Sudah Ada 37.202 Nyawa Menghilang Akibat Agresi Israel, PBB Bilang Ini Salah Hamas

COI anggap Israel berupaya memusnahkan Gaza dengan korban 37.202 nyawa telah menghilang namun PBB be...

nadiem-makarim-minta-kenaikan-anggaran-sebesar-25-triliun-dpr-pertanyakan-dana-daerah-untuk-apa

Nadiem Makarim Minta Kenaikan Anggaran Sebesar 25 Triliun, DPR Pertanyakan Dana Daerah Untuk Apa?

Kemendikbudristek meminta tambahan anggaran sebesar RP 25 triliun ke DPR setelah sebelumnya disepaka...