Pengemudi Sedan Mewah yang Sebabkan Mahasiswi Meninggal Resmi Ditahan
Senin, 30 Januari 2023 17:40
Reporter : Antara
Dok ant.
CIANJUR -- Polres Cianjur secara resmi menahan sopir sedan mewah atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka tabrak lari yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, serta tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Doni menambahkan tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur, sejak Minggu malam, 29 Januari 2023," kata Doni di Cianjur, Senin, 30 Januari 2023.
Dia menjelaskan tersangka Sugeng akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan setelah berkas pemeriksaan lengkap. Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Cianjur sebelum persidangan.
Selain itu, untuk melengkapi laporan dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, penyidik Polres Cianjur sudah meminta keterangan 13 orang saksi. Begitu pula untuk melengkapi barang bukti serta hasil pemeriksaan dari Tim Forensik dan Tim Inafis.
"Kami sudah melengkapi semua laporan sampai barang bukti dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti setelah lengkap, berkasnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur sebelum disidangkan," tuturnya.
Sebagai informasi, kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023, di mana sedan merek Audi Type A6 yang disopiri Sugeng menyebabkan korban Selvi Amalia meninggal dunia.
Tersangka Sugeng pun sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Sugeng kemudian menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya serta dilakukan pemeriksaan di Mapolres. (ant)