Penerapan ERP Masih Menununggu Bahasan di DPRD
Senin, 16 Januari 2023 20:37
Reporter : Antara
Dok ant.
JAKARTA -- Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengungkapkan penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP) masih menunggu pembahasan di DPRD DKI Jakarta terutama terkait penyusunan regulasi.
“Sekarang pembahasannya masih di DPRD DKI, masih Ranperda (rancangan Perda),” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Dia mengungkapkan pembahasan kebijakan jalan berbayar di sejumlah lokasi di Jakarta itu memerlukan proses yang tidak singkat dan harus melewati tujuh tahapan.
“Masih proses, lama kan prosesnya ada tujuh tahapan,” imbuhnya.
Pembahasan mengenai regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk rencana pemberlakuan ERP salah satunya dibahas Komisi B DPRD DKI yang mendalami materi dengan Dinas Perhubungan DKI.
Sejumlah indikator penting dibahas di antaranya soal besaran tarif yang saat ini masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dinas Perhubungan DKI sebelumnya mengusulkan besaran tarif menyesuaikan jenis kendaraan berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.
Pada itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Lalu, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.
Usai nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan, yaitu peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Kemudian akan dibahas terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola ERP, titik rencana penerapan, dan soal tarif.
Regulasi soal ERP itu rencananya dinamakan Peraturan Daerah Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik yang dirancang memiliki 12 bab dan 29 pasal.
Dalam Ranperda tersebut, waktu pelaksana ERP rencananya dirancang setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap. (ant)