Pemkot Bandung Tindak Tegas PKL Zona Merah di Al Jabbar
Jumat, 10 Februari 2023 15:47
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok. Humas Bandung
BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas para pedagang kaki lima (PKL) yang masuk kedalam zona merah di kawasan Masjid Al Jabbar.
Seiring dengan bertambahnya para PKL yang berjualan di sekitar Masjid Al Jabbar, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna meminta para PKL untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Jabar.
"Sekarang itu makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," ujar Ema dilansir dari Humas Bandung, Jumat 10 Februari 2023.
Ema mengungkapkan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah yang memang dilarang untuk aktivitas berjualan.
"Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ucapnya.
Pemkot Bandung akan mengusulkan kepada Pemprov Jabar untuk menutup permanen dengan pagar. Sehingga para PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut.
"Kalau kita lihat kasat mata begini, usulnya tutup permanen dengan pagar saja supaya nanti tidak ada akses orang beraktivitas di sana selain untuk kegiatan ibadah," jelasnya.
Lebih lanjut, Ema mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk senantiasa menertibkan para PKL yang masih nekat untuk berjualan di zona merah.
Langkah tersebut dikatakannya bukan untuk menghambat perekonomian masyarakat, namun itu adalah sebuah aturan yang harus ditegakkan olehnya.
"Satpol PP dibantu oleh Dishub beserta unsur Linmas setempat harus konsisten hadir di lokasi untuk bloking itu. Kita tidak anti ekonomi karena ekonomi bagian daripada judul kita juga di RKPD, tapi tidak dengan kebebasan seperti ini," tegasnya.