Pemkot Bandung Terima Bantuan 49.547 Unit Set Top Box
Selasa, 08 November 2022 20:33
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok. Humas Pemkot Bandung
BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung menerima 49.547 unit Set Top Box (STB) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Nantinya set box tersebut akan disebar kepada warga kurang mampu agar dapat tetap menonton televisi.
Sebelumnya siaran tv analog per tanggal 2 November 2022 telah dimatikan secara bertahap. Penduduk di wilayah yang sudah melalui proses analog switch off (ASO) harus pindah menonton siaran TV digital.
Sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A. Brilyana mengatakan, berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri tentang Pemberian Alat Bantu Penerimaan Siaran Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin (RTM), bantuan akan diberikan kepada warga miskin.
"Termasuk bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB dan dalam satu rumah tangga miskin hanya menerima 1 bantuan STB," ujar Yayan, dalam laman resmi Humas Kota Bandung, Senin, 7 November 2022.
Yayan mengatakan pendistribusian berupa set box sudah dilakukan dari bulan Oktober lalu. Pendistribusian akan terus berjalan selama kuota penerima set box masih tersedia.
"Pendistribusian sudah dilakukan sejak Bulan Oktober 2022, dan sampai dengan awal November 2022, untuk Kota Bandung, sudah terdistribusi sebanyak 47.000 rumah tangga,"imbuhnya.
Sebagai tambahan, pendistribusian ini dilakukan sampai tahapan intalasi. Jadi, pihak ke-3 yang ditugaskan untuk mendistribusikan, harus memastikan bahwa Set Top Box yang diberikan dapat beroperasi.