Pemkab Purwakarta Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik
Jumat, 27 Januari 2023 09:03
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Dok. Diskominfo Purwakarta
PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta lakukan upaya pengimplementasian keterbukaan informasi publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam agenda Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai Landasan Pengklasifikasian Informasi di Prime Plaza Hotel Purwakarta, pada Kamis, 26 Januari 2023.
Tata kelola ini dilakukan mulai dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Perangkat Daerah, Kecamatan hingga ke tingkat Kelurahan.
Wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu menuturkan mendapatnya penghargaan Kabupaten Purwakarta sebagai badan publik kategori pemerintah ini dijadikan motivasi untuk terus melakukan peningkatan pelayanan di bidang informasi publik.
"Tahun lalu, Kabupaten Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai badan publik kategori pemerintah kabupaten dan kota informatif dalam e-monev keterbukaan informasi publik pada badan publik tingkat Provinsi Jawa Barat," kata Ambu Anne.
"Ini bisa dijadikan motivasi untuk terus melakukan peningkatan pelayanan di bidang informasi publik," sambungnya.
Menurutnya, keberadaan PPID, untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kelurahan terus diupayakan.
Untuk dapat melayani masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Sedangkan menurut Sekda Purwakarta sekaligus Atasan PPID di Pemkab Purwakarta, Norman Nughara, modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dengan mudah dan cepat.
Oleh karena itu, Norman menambahkan, pemerintah, instansi, badan atau lembaga publik di berbagai tingkatan dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses oleh publik.
Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono menuturkan, bimtek ini dilaksanakan agar peserta memahami Undang-Undang KIP, hak dan tata cara memperoleh informasi dan standar layanan informasi publik dan memahami tentang pentingnya pengumuman informasi publik, baik yang berkala maupun yang serta merta.
Menurutnya, ada sejumlah asas dalam layanan informasi publik, diantaranya bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik dan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
"Selain itu, informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana dengan pengecualian informasi harus didasarkan pada uji konsekuensi dan uji kepentingan publik," kata Rudi.
Dalam kegiatan tersebut, Rudi juga mencontohkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan informasi yang wajib dibuka dan informasi yang sifatnya tidak dapat diberikan.