Pemkab Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat 30 Hari
Selasa, 22 November 2022 17:44
Reporter : Siti Ninu Nugraha

Pemkab Cianjur tetapkan status tanggap darurat bencana gempa selama 30 hari mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. (Ilustrasi DigoID)
CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari, dimulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Pasca gempa bumi Magnitudo 5,6 yang mengguncang Kabupaten Cianjur, hingga Selasa, 22 November 2022 tim gabungan masih melakukan penanganan terhadap korban dan bangunan yang rusak. Data sementara di Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia sebanyak 62 orang dan kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah.
Di wilayah Kabupaten Bandung, satu orang mengalami luka dan lima orang terdampak. Sedangkan di Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan diantaranya mengungsi, satu orang mengalami luka berat, sembilan orang mengalami luka ringan, dan 641 rumah mengalami kerusakan.
Sementara itu di Kabupaten Bogor sebanyak 19 kepala keluarga atau 78 jiwa terdampak. 15 unit rumah mengalami rusak sedang, dua orang mengalami luka ringan, dan empat orang mengungsi.
Diketahui, kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy beserta jajaran meninjau lokasi yang terkena dampak gempa bumi pagi tadi, 22 November 2022.