Pemerintah Tetapkan Peraturan Baru Terkait Ekspor
Kamis, 29 Desember 2022 19:23
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Dok. Kemenkeu
JAKARTA -- Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas untuk upaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa PMK 155/PMK.04/2022 adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.
Selain itu, Nirwala menuturkan bahwa hal ini merupakan suatu langkah dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional.
"Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional," kata Nirwala dalam laman resmi Kementerian Keuangan.
Di dalam PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Nirwala mengimbau bahwa PMK ini akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023, dan kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku.
Ia berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif.
Nirwala juga mengajak untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian lewat peningkatan ekspor nasional.
"Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional," kata Nirwala.