Pelaku Penusukan di Cimahi Terancam Hukuman Mati
Senin, 24 Oktober 2022 21:45
Reporter : Hartifiany Praisra

×
Pelaku penusukan bocah di Cimahi. Dok. ant
BANDUNG -- Polda Jawa Barat telah menangkap pelaku penusukan bocah 12 tahun hingga meninggal dunia pada Minggu 23 Oktober 2022. Pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar ini melakukan penusukan secara sengaja pada Rabu, 19 Oktober lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan memastikan pelaku mendapatkan pasal berlapir. Pelaku dituduh dengan pasal pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron, Senin 24 Oktober 2022.
Pasal yang dituduhkan pada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi pun tengah melakukan pendalaman terhadap pihak yang berusaha menyembunyikan pelaku, termasuk orang tuanya.
Sementara itu, Imron menyebut pelaku ada dalam di bawah pengaruh alkohol ketika melaksanakan aksinya. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi yang merupakan teman-teman dari pelaku.
"Termasuk temannya (saksi) yang pada saat tersangka bersama teman ini minum minumak keras bersama-sama," kata Imron.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengakui pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat melakukan aksi penusukan. Pelaku diduga berniat melakukan perampokan ponsel milik korban.
"Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku," kata Ibrahim. (ant)
Redaktur :
Hartifiany Praisra
TOP NEWS
Wed - 23 April 2025, 16:52:00