Partai Nasdem Berang Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa KPK
Jumat, 13 Oktober 2023 08:59
Reporter : Tim Digo.id
Ahmad sahroni/Twit X @ASCahmadsahroni
Jakarta, DigoID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi. Ditangkapnya SYL secara paksa Partai NasDem geram.
Menurut Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni, menuding ada kesewenang-wenangan oleh KPK karena melakukan proses hukum yang tidak sesuai dengan mekanisme.
"Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu digunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya ada apa dengan KPK? Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri, kenapa mesti dipaksain malam ini mesti ditangkap?", di NasDem Tower, Jakarta, Kamis malam, 12 Oktober 2023.
Selain itu Sahroni menjelaskan apabila dengan mekanisme hukum yang benar, SYL tidak seharusnya ditangkap paksa. SYL telah bersedia untuk hadir ke KPK, Kalau tidak hadir sesuai jadwal, baru penjemputan paksa itu bisa dilakukan. diketahui SYL akan hadir ke KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, hari ini.
Dilansir dari liputan6.com penjemputan paksa yang dilakukan KPK terbilang terlalu terburu-buru, namun sesuai fakta hukum yang berlaku itu harus tetap dijalani. "Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini dan dijemput paksa.
Pertanyaannya ada apa dengan KPK, kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat kalau tadi bilang, Ali Fikri (Jubir KPK) bilang ada sesuai analisis. Kan tidak bisa bicara analisis, tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalani," kata Sahroni.
"Kita nggak mau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan, bagaimana nih?" pungkas wakil ketua Komisi III DPR RI ini.
Menurutnya, alasan SYL akan menghilangkan barang bukti juga tidak masuk akal. Karena sudah ada bukti pertama ketika KPK melakukan penggeledahan.
"Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK mestinya berpaku pada itu. Ini kan enggak ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti kan besok masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan," terang Sahroni.