Operasi Pekat 2022, Polresta Bandung Sita 17.121 Miras
Rabu, 21 Desember 2022 02:15
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok Rubby Jovan.
KABUPATEN BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung menyita 17.121 botol minuman keras atau miras dengan berbagai jenis, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan selama 11 hari kegiatan, dari 6 Desember-16 Desember 2022.
Langkah penyitaan itu dilakukan di sejumlah toko dan kios yang diduga tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, jajarannya berhasil menggagalkan peredaran belasan ribu botol selama Operasi Pekat berlangsung.
Kusworo menambahkan, nantinya miras hasil sitaan tersebut akan dimusnahkan, bersamaan dengan apel antar pasukan yang digelar di Mapolresta Bandung, pada 22 Desember 2022, mendatang.
“Terdapat miras 17.121 botol, 49 jeriken, 1.402 dus dan 1.600 liter yang kami akan musnahkan nanti pada 22 Desember 2022, pada saat apel antar pasukan memasuki Operasi Lilin Lodaya 2022,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, pada Selasa, 20 Desember 2022.
Dalam Operasi Pekat yang dilaksanakan pada tahun ini, Kusworo mengklaim angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Bandung menurun sejak 2021. Kendati demikian, Kusworo mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam menjalani aktivitas.
“Angka kriminalitias dari tahun 2021 mengalami penurunan, namun ungkap kasusnya mengalami kenaikan,” pungkasnya.