MPR RI Minta Kominfo Pantau LPS
Selasa, 08 November 2022 22:08
Reporter : Antara

Ilustrasi televisi
JAKARTA -- Siaran TV analog resmi dihentikan sejak 2 November 2022. Selang satu pekan beralih ke TV Digital, masih ada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang tidak patuh dalam regulasi itu.
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperingatkan lembaga penyiaran swasta (LPS) agar mematuhi regulasi terkait migrasi siaran dari analog ke digital atau analog switch-off (ASO).
"Langkah itu agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi karyawan, seperti potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila dilakukan pencabutan izin lembaga penyiaran swasta," kata Bamsoet, Selasa 8 November 2022.
Bamsoet mengatakan Pemerintah juga perlu memberikan kesempatan kepada stasiun televisi swasta nasional untuk segera beralih menjalankan program ASO yang telah ditetapkan. Menurut Bamsoet, Kominfo perlu mengawasi berjalannya ASO agar tidak ada lagi televisi swasta yang masih menggunakan siaran analog.
"Itu karena ASO merupakan salah satu kemajuan teknologi yang saat ini sudah tidak bisa dihindari, terlebih ASO juga sudah dilakukan di berbagai negara di seluruh dunia," kata Bamsoet.
Bamsoet juga meminta Kominfo mengevaluasi secara berkala terhadap implementasi ASO agar bisa diketahui hambatan atau permasalahan LPS dalam menyiarkan siaran digital.
Bamsoet berharap kebijakan ASO bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan dan menyiapkan regulasi guna mengatur kebijakan ASO sebagai landasan bagi LPS melaksanakan kegiatannya.
"Saya meminta Kominfo memastikan kesiapan teknis LPS dalam menjalankan siaran televisi digital agar ASO dapat dilaksanakan secara maksimal. Semua pihak harus menyukseskan ASO di Indonesia," kata Bamsoet.
Kominfo juga harus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait siaran digital yang merupakan hak masyarakat dan tidak berbayar. (ant)