Motif Begal Payudara di Cikancung Karena Kepuasan Pribadi
Senin, 16 Januari 2023 18:55
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok Rubby Jovan.
BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus satu orang tersangka dengan inisial RH (20) yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual dengan begal payudara terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan motif dari pelaku yakni RH untuk kepuasan pribadi semata dengan menyentuh bagian area sensitif wanita.
“Kepuasan pribadi, jadi ada kepuasan di mana yang bersangkutan bisa menyentuh bagian sensitif wanita,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, pada Senin, 16 Januari 2023.
Kusworo mengatakan, pelaku mengakui sudah melakukan tindakan yang serupa sebanyak tujuh kali. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Pelaku yang memanfaatkan situasi sepi, memepet kendaraan korban untuk melakukan aksinya bejatnya itu lalu melarikan diri.
“Dari hasil keterangan yang didapat, kami bisa mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah melakukan begal payudara sebanyak tujuh kali perbuatan,” ungkapnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui sudah mempunyai istri dan aksinya tersebut hanya sebatas iseng dan bercanda. Pelaku akhirnya dirungkus oleh unit Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung karena korban masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Pasal 82, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun yakni denda maksimal 6 miliar rupiah.