Masa Penahanan Sambo Diperpanjang Sampai 6 Februari 2023
Jumat, 06 Januari 2023 18:30
Reporter : Antara
Ferdy Sambo. Dok ant.
JAKARTA -- Masa penahanan terdakwa untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, diperpanjang sampai 6 Februari 2023. Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” katanya pada Kamis, 5 Januari 2023.
Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, tutur Djuyamto, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, yakni selama 30 hari lagi.
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
Sebagai informasi, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Dengan demikian, persidangan kasus ini telah memasuki tahap akhir persidangan. Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.
Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)