Marak Dispensasi Kawin, Edukasi Bahaya Nikah Dini Sangat Dibutuhkan
Senin, 23 Januari 2023 23:48
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani (Dok. Kemenpppa.go.id)
JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong edukasi bahaya perkawinan anak yang digaungkan oleh pemerintah daerah hingga masyarakat berhubungan dengan fenomena maraknya dispensasi kawin.
Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani menuturkan bahwa perkawinan anak memberikan berbagai dampak negatif jangka panjang.
Diantaranya masalah kesehatan reproduksi perempuan, tingginya angka stunting hingga munculnya kekerasan dalam rumah tangga.
"Masih banyak yang belum menyadari bahwa perkawinan anak memicu banyak masalah seperti masalah kesehatan reproduksi perempuan, secara ekonomi belum siap karena justru perkawinan anak banyak karena faktor kesulitan ekonomi," ujarnya, dalam laman resmi KemenPPPA.
"Masalah yang menghadang lainnya adalah isu stunting, hilangnya potensi kualitas pendidikan anak dan rentan kekerasan dalam rumah tangga," sambung Rini.
Isu perkawinan anak ini, menurut Rini, sudah terjadi sejak lama, namun belakangan ini kasus-kasus tersebut kembali muncul di media.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan fenomena perkawinan anak dan dukungan edukasi bahaya perkawinan anak sangat dibutuhkan.
KemenPPPA didukung oleh Kementerian/Lembaga, pemerhati anak dan juga media terus memperkuat komitmen perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak.
Salah satunya melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974.
"Salah satunya melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Dimana pada pasal 7 yang menyatakan usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi usia 19 tahun," kata Rini.
Dia menambahkan, Pasca disahkannya UU Nomor 6 tahun 2019 permohonan dispensasi kawin meningkat pada tahun 2020 namun, dua tahun terakhir kembali mengalami penurunan.
Sedangkan menurut Data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi kawin pada tahun 2021 sebanyak 61.000, sedangkan tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan.
Data dari Pusat Data Perkara Peradilan Agama terdapat empat provinsi dengan angka dispensasi kawin yang tinggi diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.
Ia juga mengatakan, dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak, pihaknya sudah memiliki strategi nasional pencegahan perkawinan anak dan akan terus melibatkan berbagai sektor.
Sementara itu menurut Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari, upaya yang telah dilakukan KemenPPPA.
Diantaranya telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Sekretaris Kementerian PPPA dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian.
Rohika menyampaikan, proses dispensasi kawin di pengadilan sendiri telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Selain itu pemerintah telah mengupayakan pemenuhan sertifikasi Hakim Anak dan pelatihan Konvensi Hak Anak bagi semua hakim yang menangani kasus dispensasi kawin di seluruh Indonesia.
Ia menuturkan, KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak hingga target Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.
"KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar dapat menekan angka perkawinan anak di Indonesia sehingga target Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045 dapat terwujud," tutup Rohika.