Mahfud Sebut Gugatan Sambo Hanyalah Gimik
Jumat, 30 Desember 2022 21:18
Reporter : Antara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dok ant.
JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan gugatan yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya hanyalah gimik.
"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud, Jumat, 30 Desember 2022.
Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. Dia menggugat Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Mahfud pun meminta agar seluruh pihak terkait tetap fokus pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ujarnya.
Meski begitu, Mahfud mengungkapkan pemerintah telah siap menghadapi gugatan dari Sambo tersebut.
"Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," ucap Mahfud.
Pada petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Tak hanya itu, Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Polri.
Permohonan Sambo lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Sekarang, Ferdy Sambo telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (ant)