Mahfud MD Yakin Hakim Berikan Hukuman yang Adil Bagi Ferdy Sambo
Rabu, 01 Februari 2023 13:34
Reporter : Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dok Instagram @mohmahfudmd.
JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yakin hakim akan memberikan vonis yang adil terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," ujar Mahfud di Jakarta, pada Rabu, 1 Februari 2023.
Mahfud menilai persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah berjalan dengan baik. Menurutnya hakim, jaksa, dan dan pengacara dalam persidangan cukup profesional.
"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," ujar Mahfud.
Dia yakin hakim dalam menjatuhkan vonis pun tak akan terpengaruh tipuan-tipuan perdebatan dalam persidangan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo untuk menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menyatakan Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di samping itu, Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)