Lima Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian
Selasa, 17 Januari 2023 18:20
Reporter : Antara
Sidang perdana tragedi Kanjuruhan, di PN Surabaya. Dok ant.
SURABAYA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat lima terdakwa insiden Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan korban luka dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KUHP.
Pada dakwaan yang dibacakan secara terpisah, JPU menyatakan para terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno serta Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sidik Ahcmadi yang berasal dari unsur kepolisian, lalai sehingga mengakibatkan kematian orang.
"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.
Penasihat hukum tiga terdakwa dari unsur kepolisian, yakni Adikarya Tobing, menanggapi dakwaan JPU dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan, Jumat, 20 Januari 2023 mendatang.
“Kami dari tim pendamping kuasa hukum tiga terdakwa dakwaan JPU dan sepakat melakukan eksepsi atas surat dakwaan yang sudah dibacakan kepada majelis hakim," katanya.
Sementara itu, Sumardhan sebagai penasihat hukum dua terdakwa dari sipil, yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, memilih untuk melakukan pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Butuh pembuktian. Kami tidak yakin itu dilakukan, nanti kami akan buktikan. Kami mau lihat apakah JPU bisa buktikan surat dakwaan. Nanti langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi pada Kamis, 19 Januari 2023," ujar Sumardhan.
Dalam sidang dakwaan ini, kelima orang terdakwa menjalani sidang secara dalam jaringan dengan posisi berada di Rutan Polda Jatim.
Insiden Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, yakni sebuah insiden penghimpitan kerumunan yang fatal terjadi pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang tewas dan 583 orang lainnya cedera. (ant)