LEMKAPI: Permintaan Maaf Terdakwa Kasus Brigadir J Tak Tulus
Kamis, 03 November 2022 15:55
Reporter : Antara
Dok. ant
JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai permintaan maaf Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya di kasus pembunuhan Brgadir J, sebatas guna mendapatkan simpati publik serta agar mendapatkan vonis yang ringan.
"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 3 November 2022.
Menurut Edi, permintaan maaf para terdakwa terlihat ada yang terpaksa dan tidak tulus.
Dirinya berharap hakim bisa tetap memberikan rasa keadilan usai melihat permintaan maaf yang dilakukan oleh para terdakwa yang dinilai tidak tulus itu.
"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," ujarnya.
Para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan.
Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator), meminta maaf dan bahkan sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Juli 2002 di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Atas kasus ini, Ferdy Sambo akhirnya dipecat sebagai anggota Polri.
Peristiwa pembunuhan ini pun menjerat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati serta sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan. (ant)