Larangan Rokok Batangan demi Kesehatan Masyarakat
Rabu, 28 Desember 2022 19:34
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Dok. Setkab RI
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyampaikan pelarangan mengenai rokok batangan. Hal ini ia sampaikan usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Selasa, 27 Desember 2022.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi dalam laman Setkab RI, Rabu, 28 Desember 2022.
Jokowi menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara. Ia menegaskan bahwa di Indonesia masih boleh tetapi untuk batangan tidak.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya," imbuhnya.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.
Program itu didalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai beberapa hal, yaitu penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi dan juga pelarangan penjualan rokok batangan.
Selain itu, perubahan pengaturan pun berlaku pada pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, Penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok.