KY Sebut Teriakan Polisi di Sidang Kanjuruhan Pengaruhi Kemandirian Hakim
Kamis, 16 Februari 2023 21:11
Reporter : Antara
Ilustrasi persidangan.
JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menyatakan teriakan-teriakan yang dilakukan personel kepolisian dari Satuan Brimob ketika sidang tragedi Kanjuruhan berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim.
"Hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan," kata anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Binziad Kadafi melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Februari.
Hal ini disampaikannya terkait sidang tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu di mana anggota Brimob berkumpul. Kemudian berteriak di lokasi persidangan sehingga menimbulkan situasi yang terkesan tidak kondusif.
KY sendiri sudah menelusuri bahwa tindakan tersebut ditujukan oleh personel Brimob kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bukan hakim. Meskipun begitu, sikap dan perilaku personel Brimob itu dinilai berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan.
Kadafi mengungkapkan kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Sementara dalam peristiwa tersebut justru tindakan-tindakan tersebut dilakukan personel kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama memberikan jaminan keamanan bagi hakim dan pengadilan.
"Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI khusus terkait dengan peristiwa ini," ujarnya.
Menurutnya hal tersebut termasuk soal pembatasan personel kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan hadir di persidangan, pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan, dan lain sebagainya agar kesan intimidatif terhindarkan.
Tak hanya itu, pihaknya pun akan berkomunikasi dengan Polri terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan termasuk jaminan keamanan terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan anggota polisi.
"Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara," ucap Kadafi. (ant)