Kuat Ma'ruf Divonis Penjara 15 Tahun Atas Kasus Brigadir J
Selasa, 14 Februari 2023 12:01
Reporter : Antara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Dok ant.
JAKARTA -- Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, dengan hukuman 15 tahun penjara pada Selasa, 14 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta.
Hakim mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak menyatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan tersebut berdasarkan dari berbagai tindakan Kuat Ma'ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah, membawa pisau dapur tersebut ke rumah Saguling, hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal kala itu Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction).
"Disimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua," ujar Majelis Hakim.
Dalam menyusun vonis tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 16 Januari 2023.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan pada bulan lalu. (ant)