KPK Umumkan Seorang Hakim Yustisial MA Jadi Tersangka Suap
Selasa, 20 Desember 2022 05:00
Reporter : Antara
Tersangka dugaan kasus suap di MA. Dok ant.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka pada pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati/Hakim Agung nonaktif) dan kawan-kawan, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dengan dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.
Menurut Firli Bahuri, KPK akan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW.
Guna kebutuhan penyidikan, tim penyidik akan menahan EW selama 20 hari pertama. Mulai dari 19 Desember 2022-7 Januari 2023. Nantinya tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
EW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Sebagai penerima adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sedangkan, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Usai pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pun telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka adalah pihak penerima suap dalam kasus tersebut. (ant)