digoNEWS

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 pukul 07.22 WIB
10.4K views
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Bagikan artikel:

DigoID, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba (ASR).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kedua tersangka mulai ditahan sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

“Ada dua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah nama penting di sektor penyelenggaraan ibadah haji. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia selama periode 2023-2024.

Perkembangan perkara menguat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan korupsi kuota haji menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Yaqut kemudian ditahan KPK pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga, namun lima hari kemudian KPK kembali memasukkannya ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Pada 30 Maret 2026, penyidik memperluas konstruksi perkara dengan menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru.

Hingga kini, KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan kuota haji yang disebut merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut. Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.