KPK: Pj Bupati Sorong Tersandung Kasus Suap BPK
Selasa, 14 November 2023 12:49
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso/TimDigo.id
Jakarta, DigoID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dan lima orang lainnya resmi sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mengkondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Dari hari keterangannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, kegiatan tangkap tangan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sorong sejak Minggu, 12 November 2023, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dilengkapi adanya informasi dan bahan yang valid.
"KPK langsung mengumpulkan tambahan berbagai informasi dan bahan keterangan lanjutan hingga berproses ke tahap penyelidikan dalam rangka menemukan adanya peristiwa pidana untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ungkap Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023. Dikutip rmol.id
Sementara keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yan Piet Mosso (YPM) selaku Pj Bupati Sorong, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.
Selain itu , Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Firli.
Kini akibat perbuatannya, tersangka Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu barang bukti berupa uang berjumlah miliaran rupiah turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan tangkap tangan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan kawan-kawan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat memberi perkembangan terkini mengenai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan.
"Bukti uang dalam dugaan transaksi suap menyuap perkara tersebut kisaran miliaran rupiah," tutup Ali.