Kombes YBK Fasilitasi Tersangka Lain dalam Kasus Narkoba
Rabu, 18 Januari 2023 01:00
Reporter : Antara
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang. Dok ant.
JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan penetapan Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka karena mengajak dan memfasilitasi pelaku lainnya.
"Ini yang memberatkan adalah dia (YBK) mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang, di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Sebelumnya, Kombes YBK ditangkap pada Jumat, 6 Januari 2023 di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Dia ditangkap bersama seorang perempuan yang berinisial R.
Andi Oddang mengungkapkan bahwa wanita tersebut ikut mengonsumsi narkoba, sebab diajak oleh Kombes YBS.
"Kombes YBK juga memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan." ujarnya.
Ketika diringkus penyidik menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
Tak hanya Kombes YBK dan tersangka R, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu D dan E.
"Masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) lagi berinisial A," kata Andi Oddang.
Dia juga menyebut ada wanita lain yang terlibat dalam kasus ini namun tidak jadi tersangka.
"Mereka cuma berstatus saksi dan akan dilakukan rehabilitasi yaitu P dan KS," pungkasnya. (ant)