Ketua Panpel Arema FC Ditahan Polisi
Senin, 24 Oktober 2022 19:43
Reporter : Hartifiany Praisra
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris (kiri). Dok. ant
SURABAYA -- Polda Jawa Timur menahan Ketua Panitia Pelaksana Penyelenggaraan Arema FC, Abdul Haris pada Senin 24 Oktober 2022. Abdul Haris resmi ditahan setelah tregedi Kanjuruhan usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.
Kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat mengkonfirmasi penahanan pada kliennya tersebut. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
"Pada saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," kata Taufik.
Taufik memastikan pihaknya tidak menerima jika perkara tersebut hanya dibebankan pada satu pihak. Abdul menjadi satu dari enam tersangka yang ditahan oleh pihak kepolisian.
"Hari ini korban meninggal dunia bertambah satu orang, seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini," kata Taufik.
Menurutnya, sudah seharusnya stakeholder sepak bola lainnya seperti federasi ikut bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Bahkan Taufik terang-terangan meminta Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan bertanggung jawab atas tragedi ini.
"Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," kata Taufik.
Taufik sudah mengetahui bahwa kliennya akan ditahan. Sehingga dia tidak tega untuk menyampaikan kabar itu pada keluarganya.
"Saya ini, tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya. Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya," kata Taufik. (ant)