Keterangan ART Sambo Bertele-Tele Buat Majelis Hakim Geram

Selasa, 01 November 2022 19:34

Reporter : Antara

top-news

Dok. ant

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, dalam sidang Bharada Richard E. Majelis Hakim menilai keterangan Susi berubah-ubah sehingga dapat terancam pidana.


Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin 1 November 2022.


"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.


Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Iman menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).


Di antaranya peristiwa pada 4 Juli lalu, di mana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.


"Ini saudara mengatakan, 'Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, 'Jangan gitu lah, bang'. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu,'" kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.


Sementara dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. 


"Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), 'Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi)," kata Susi.


Karena keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP tersebut, hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar. 


"Di BAP bohong?" tanya Wahyu.


"Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau," jawab Susi.


Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan. Susi menyebut dirinya berada dalam kondisi takut ketika memberikan keterangan untuk BAP sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan.


"Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga," ujarnya.


Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Kurniawan menuding Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntun nya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lantaran keterangannya yang diberikannya janggal, seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab.


"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU. "


Tidak ada," jawab Susi.


Adapun penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.


"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujarnya.


Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, Wahyu pun kemudian mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.


"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat (Kuat Ma'ruf), besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," kata Wahyu.


Untuk itu, majelis hakim pun mengatakan agar Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan-persidangan selanjutnya untuk mengungkap motif sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J.


"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita 'kroscek' dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," kata Wahyu.


Sidang pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan belasan saksi yang terdiri dari ART, ajudan, serta sopir yang bekerja untuk Ferdy Sambo.


Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. (ant)

Redaktur : Hartifiany Praisra

TOP NEWS

Berita Terkait


pusat-data-nasional-kena-sabotase-netizen-peringatkan-rencana-teror

Pusat Data Nasional Kena Sabotase, Netizen Peringatkan Rencana Teror!

Alfons Tanujaya bilang kalau Kemenkominfo sama BSSN tuh harusnya dipimpin sama orang yang bener-bene...

kapolda-sumbar-bantah-afif-meninggal-dianiaya-polisi-pihak-yang-viralkan-langsung-dicari

Kapolda Sumbar Bantah Afif Meninggal Dianiaya Polisi, Pihak Yang Viralkan Langsung Dicari!

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, membantah jika Afif Maulana (13), seorang siswa SMP meninggal karen...

hbd-jokowi-kepuasan-publik-sebesar-756-persen-jadi-kado-spesial

HBD Jokowi! Kepuasan Publik Sebesar 75,6 Persen Jadi Kado Spesial

Hari ini ada yang spesial banget nih, Presiden Jokowi ulang tahun yang ke-63

misi-putin-satukan-aliansi-sampai-ke-vietnam-amerika-serikat-dan-nato-meradang

Misi Putin Satukan Aliansi Sampai ke Vietnam, Amerika Serikat dan NATO Meradang!

Vladimir Putin, baru aja mendarat di Vietnam sekaligus jadi destinasi terakhir dalam tur Asia-nya

dicecar-habis-oleh-kpk-hingga-minta-ganti-penyidik-kusnadi-mengaku-pernah-bertemu-harun-masiku

Dicecar Habis Oleh KPK Hingga Minta Ganti Penyidik, Kusnadi Mengaku Pernah Bertemu Harun Masiku

Sudah lebih dari seminggu setelah KPK bilang telah tahu posisi Harun Masiku, staf Hasto dicecar oleh...

ketua-pbnu-jawab-kritik-cak-imin-soal-fasilitas-jamaah-haji-dari-indonesia

Ketua PBNU Jawab Kritik Cak Imin Soal Fasilitas Jamaah Haji Dari Indonesia

Gus Fahrur bilang kalau pelayanan haji 2024 oleh Kementerian Agama udah lebih bagus dan juga angka k...

ada-kelompok-masyarakat-miskin-baru-karena-judi-online-mereka-berhak-dapat-bansos

Ada Kelompok Masyarakat Miskin Baru Karena Judi Online, Mereka Berhak Dapat Bansos?

Menteri PMK, Muhadjir Effendy memasukkan nama-nama korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejaht...

setidaknya-sudah-ada-37202-nyawa-menghilang-akibat-agresi-israel-pbb-bilang-ini-salah-hamas

Setidaknya Sudah Ada 37.202 Nyawa Menghilang Akibat Agresi Israel, PBB Bilang Ini Salah Hamas

COI anggap Israel berupaya memusnahkan Gaza dengan korban 37.202 nyawa telah menghilang namun PBB be...

nadiem-makarim-minta-kenaikan-anggaran-sebesar-25-triliun-dpr-pertanyakan-dana-daerah-untuk-apa

Nadiem Makarim Minta Kenaikan Anggaran Sebesar 25 Triliun, DPR Pertanyakan Dana Daerah Untuk Apa?

Kemendikbudristek meminta tambahan anggaran sebesar RP 25 triliun ke DPR setelah sebelumnya disepaka...