Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Lintasi Japek Saat Nataru
Jumat, 23 Desember 2022 19:17
Reporter : Antara
Dok ant.
JAKARTA -- Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sepanjang periode Nataru 2022-2023.
Beberapa petugas kepolisian dibantu personel dari Badan Usaha Jalan Tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) melarang masuk kendaraan-kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih di KM 00-400 Interchange Cawang yang menuju Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
"Pemberlakuan dilaksanakan selama periode Natal dan tahun baru," ujar petugas CMNP bernama Egi Saputra ketika ditemui di Interchange Cawang, Jumat, 23 Desember 2022.
Kendaraan-kendaraan sumbu tiga maupun lebih yang dilarang melintasi Tol Jakarta-Cikampek diarahkan ke jalan tol yang mengarah ke Taman Mini Indonesia Indah, Pondok Indah, dan Bogor.
Akan tetapi, kendaraan sumbu tiga atau lebih yang membawa BBM serta memiliki surat izin diperbolehkan untuk melintasi Jalan Tol-Cikampek.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan sesuai arahan Kementerian Perhubungan telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di tol dan non-tol selama periode Natal mulai 22-26 Desember 2022.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebutkan, hal tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Natal.
Dirinya menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
Kemudian, untuk arus balik mulai Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 WIB.
Ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama perayaan Natal yaitu untuk Jakarta dan Banten di Jakarta-Tangerang-Merak, DKI Jakarta di Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Kemudian Jakarta dan Jawa Barat di Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.
Untuk ruas jalan non-tol, pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB yang dimulai pada Kamis, 22 Desember 2022 hingga Senin, 26 Desember 2022. (ant)