Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Selasa, 26 Desember 2023 12:06
Reporter : Tim Digo.id
Ganjil Genap di Jakarta Masih Ditiadakan
Jakarta, DIGO.id -- Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kebijakan sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023 akan ditiadakan. Pemberlakuan ini dilakukan dalam rangka perayaan Natal 2023.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pihak kepolisian memberikan imbauan kepada seluruh warga dan pengguna jalan agar tetap berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Uc/khn