Kasus Perempuan Disekap 3 Tahun di Bandung Gegerkan Publik, Rajiv Minta Pelaku Segera Ditangkap

Bagikan artikel:
DigoID, - Kasus penyekapan dan dugaan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) selama tiga tahun di Kabupaten Bandung memicu kemarahan publik. Legislator DPR RI Dapil Jawa Barat II, Rajiv, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat (TH) yang kini berstatus buronan.
Kasus ini disebut bukan hanya kriminal biasa, tapi sudah melukai rasa kemanusiaan.
“Ini sangat keji dan tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. Pelaku telah menyekap dan menyiksa seorang perempuan selama tiga tahun,” kata Rajiv dalam keterangan tertulis, Selasa (23/06/2026).
Rajiv menilai negara tidak boleh lambat dalam merespons kasus ini. Ia mendesak aparat kepolisian bergerak maksimal untuk segera menangkap pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Polisi harus mengerahkan seluruh kemampuan terbaiknya. Status DPO harus segera dieksekusi, jangan sampai pelaku punya ruang untuk kabur atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini harus diproses secara transparan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal jika terbukti bersalah di pengadilan. Ia menyebut dampak kejahatan ini tidak hanya fisik, tapi juga meninggalkan trauma psikologis berat bagi korban.
“Kalau terbukti, hukum seberat-beratnya. Ini kejahatan serius yang bukan hanya melukai korban, tapi juga rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Rajiv menyoroti pentingnya pemulihan korban. Ia meminta agar korban mendapat pendampingan medis dan psikologis secara intensif agar bisa kembali menjalani kehidupan normal.
Ia juga mengapresiasi tenaga kesehatan, pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang sudah turun tangan menangani korban.
“Pemulihan fisik, psikologis, dan sosial korban harus jadi prioritas bersama,” katanya.
Rajiv turut mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus ini harus menjadi titik balik dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari hukum. Negara harus hadir penuh untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






