Buron Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pacar di Bandung Akhirnya Tertangkap, Taufik Diciduk di Majalaya

Bagikan artikel:
DigoID, - Pelarian Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) malam.
Taufik ditangkap di rumah salah satu kerabatnya. Penangkapan itu sekaligus mengakhiri perburuan polisi terhadap pria yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban selama bertahun-tahun hingga menyebabkan kondisi fisik YTR memburuk.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku sudah ditangkap," kata Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam.
Menurut Hendra, tersangka diamankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Namun, polisi belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan di lapangan.
"Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung tepatnya di Majalaya," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR di sebuah rumah kos di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban diduga menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri selama kurang lebih tiga tahun.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, kondisi YTR mengalami penurunan serius. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan.
Saat ini YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sebelum tersangka ditangkap, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan sempat menjenguk korban di RSHS. Ia menegaskan prioritas utama kepolisian adalah memastikan korban mendapatkan pertolongan medis terbaik.
"Kami fokuskan kepada yang pertama adalah menolong korban," kata Rudi.
Hasil pemeriksaan forensik yang diterima penyidik mengungkap adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban. Polisi menemukan dugaan bekas kekerasan berulang yang menyebabkan gangguan fungsi pada beberapa bagian tubuh.
"Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka," ujar Rudi.
Selain luka akibat benda tumpul, penyidik juga menemukan indikasi bekas sayatan benda tajam pada bagian kaki korban. Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Sebelum ditangkap, Taufik sempat menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jabar menerbitkan DPO dan melakukan pengejaran berdasarkan sejumlah informasi terkait keberadaan pelaku.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Taufik dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda Jabar sebelumnya juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan meminta masyarakat ikut membantu memberikan informasi selama proses pencarian berlangsung.
"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Di sisi lain, pihak RSHS Bandung memastikan korban akan terus mendapatkan penanganan medis selama masa pemulihan.
"Yang pasti kesehatannya dan juga kemarin luka-lukanya sudah dilakukan pembersihan," kata Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, Fitra Hergyana.
Diketahui, kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Hingga kini penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan kekerasan yang dialami korban.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






