digoNEWS

DPO Terbit, Polisi Buru TH yang Diduga Sekap dan Aniaya Kekasihnya

Selasa, 23 Juni 2026 pukul 18.02 WIB
19 views
DPO Terbit, Polisi Buru TH yang Diduga Sekap dan Aniaya Kekasihnya

Bagikan artikel:

DigoID, - Polda Jawa Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TH (30), pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya.

Meski status tersangka sudah ditetapkan, TH hingga kini belum berhasil ditangkap. Polisi pun masih melakukan pengejaran dan meminta bantuan masyarakat untuk melacak keberadaan pria tersebut.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan DPO diterbitkan sebagai bagian dari upaya mempercepat penangkapan tersangka yang saat ini masih buron.

“Saya juga menginformasikan bahwa kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Rudi saat menjenguk korban di RSUP Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah dugaan penyekapan dan kekerasan yang dialami korban terungkap. Polisi telah menetapkan TH sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap perempuan yang merupakan kekasihnya sendiri.

Kapolda meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan TH. Menurutnya, keterlibatan warga dapat mempercepat proses penangkapan.

“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya. Bila melihat, mengetahui atau bertemu, agar dapat bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menginformasikan keberadaannya di mana,” ujarnya.

Saat ini, tim gabungan Polda Jabar masih melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pergerakan tersangka. Polisi belum mengungkap detail pengejaran demi kepentingan penyidikan.

Rudi menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan perburuan sampai TH berhasil ditangkap dan dibawa ke proses hukum.

“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga Selasa malam, keberadaan TH masih belum diketahui. Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait buronan tersebut untuk segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui saluran resmi Polda Jawa Barat.