Kapolres Minta Warga Lapor Jika Diperas Wartawan Bodong
Selasa, 17 Januari 2023 03:08
Reporter : Antara
Wartawan bodong. Dok. ant
BOGOR -- Kasus wartawan bodong menjadi perhatian bagi Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin. Dia meminta warga untuk melaporkan segala bentuk pemerasan oleh wartawan bodong.
Permintaan Kapolres merupakan buntut dari penangkapan dua "wartawan bodong" berinisial AY dan Z di Desa Sibanteng, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
"Saya mengimbau kepada masyarakat atau para pejabat di daerah yang desanya mungkin menjadi sasaran oknum yang suka mengaku-ngaku dari media tersebut dengan menakut nakuti dengan naik berita. Saya mengimbau agar segera melaporkan kepada kami," kata Kapolres, Senin, 16 Januari 2023.
Iman menjadikan kasus tindak pidana pemerasan dengan tersangka AY dan Z sebagai pintu masuk untuk membongkar kelompok-kelompok wartawan bodong yang kerap melakukan pemerasan.
"Informasi yang masuk kepada kami memang ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti ini (melakukan pemerasan), namun kami sedang kami lakukan pendalaman," kata Iman.
Iman menyayangkan aksi pemerasan oleh AY dan Z karena dinilai telah menunggangi profesi wartawan dalam melakukan tindak kejahatan.
"Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Iman.
Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang, Kompol Agus Supriyanto menjelaskan bahwa AY dan Z diamankan di Leuwisadeng pada Kamis, 12 Januari 2023. Keduanya diamankan setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.
AY dan Z, kata Kompol Agus, awalnya meminta uang 50 juta rupiah, kemudian menurunkan permintaan 32 juta rupiah dan kembali menurunkannya menjadi 15 juta rupiah.
"Terus 10 juta rupiah diserahkan, kemudian 5 juta rupiah minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata Kompol Agus.
Menurutnya, perkara yang dimaksud AY dan Z yaitu mengenai dugaan adanya pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) di Desa Sibanteng.
"Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW," kata Agus.