Kapolres Bogor Tanggapi Penolakan Ibadah Natal di Cilebut
Selasa, 27 Desember 2022 06:00
Reporter : Hartifiany Praisra
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. Dok ant.
BOGOR -- Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin memberikan respons mengenai adanya penolakan ibadah Natal di salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah natal oleh jemaat HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon," ujarnya saat ditemui di Cibinong, Senin, 26 Desember 2022.
Iman menjelaskan, kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai serta melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai, Minggu, 25 Desember 2022.
Dia menuturkan tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, namun tempat tinggal pribadi. Awalnya kondisi itu dapat dimaklumi warga sekitar, dengan catatan tidak mendatangkan jemaat dari luar.
"Namun, pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itu lah yang menjadi keberatan warga," ungkapnya.
Menurut Iman, untuk mendirikan gereja, perlu mempunyai izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Iman mengungkapkan bahwa warga serta tokoh setempat pun telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi guna beribadah di gereja terdekat.
"Namun demikian, pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota ada juga yang dari Depok dan lain lain. Sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan," bebernya.
Kedua belah pihak kini sudah sepakat melalui surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang dipakai untuk ibadah Natal, ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan khusus keluarga. (ant)