Kang Emil Dorong Pejabat jadi Bapak Asuh Korban Gempa
Kamis, 24 November 2022 12:04
Reporter : Anggun Putri

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dok Pemprov Jabar
BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menugaskan kepala dinas dan pejabat setingkat di Pemdaprov Jabar untuk turun ke kecamatan menjadi 'bapak asuh' bagi warga korban gempa bumi Cianjur. 'Bapak asuh' ini harus menjamin semua kebutuhan dan suplai bantuan sampai kepada warga.
"Hari ini sudah saya putuskan setiap kecamatan punya 'bapak asuh' dinas-dinas dari Pemda Provinsi Jabar," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Rabu 23 November 2022.
Para 'bapak asuh' ini akan bertanggung jawab atas kebutuhan warga di 12 kecamatan terdampak. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja akan mengatur manajemen dari sistem 'bapak asuh' tersebut.
"Jadi satu kecamatan di Cianjur akan ada dua dinas, dipimpin kepala dinas untuk bertanggung jawab mengurusi semua kebutuhan warga di 12 kecamatan terdampak dan sudah diatur oleh Pak Sekda cara konkretnya seperti apa," kata Kang Emil.
Gubernur mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar pun telah menggelontorkan anggaran 2 miliar rupiah untuk kebutuhan logistik bagi korban gempa di pengungsian.
"Tadi pagi kita membelanjakan Rp2 miliar dari provinsi untuk membeli kebutuhan di pengungsian. Kemudian BTT 20 miliar rupiah sudah kita siapkan untuk kebutuhan tanggap darurat," kata Kang Emil.
"Komitmen dari Presiden untuk rekontruksi (bangunan) yang 50 juta rupiah (rusak) berat, 25 juta rupiah (rusak) sedang, dan (rusak) ringan 10 juta rupiah terus kita sosialisasikan. Itu uang dari BNPB anggaran APBN," kata Kang Emil.
Kang Emil pun menekankan korban gempa Cianjur tidak dibebankan biaya pengobatan satu persen pun. Kanh Emil memastikan semua tagihan ditanggung oleh Pemprov Jabar.
"Semua tagihan digratiskan dan ditujukan ke Pemda Provinsi Jabar, karena terjadi ekses ada yang ditagih 4 juta-5 juta. Korban sudah susah, hartanya terpendam di rumah yang rubuh, masih dimintain bayaran," kata Kang Emil.
Kang Emil menegaskan, semua asosiasi rumah sakit bahkan disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, tidak perbolehkan menagih biaya perawatan atau apapun itu kepada korban.
"Sekarang sudah jelas semua asosiasi rumah sakit, ada Pak Menkes sebagai saksi, tidak boleh menagih ke korban. Tagihnya ke pemda dengan bukti tagihannya," kata Kang Emil.