Jokowi Dorong Percepatan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Kamis, 19 Januari 2023 09:00
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Presiden RI, Joko Widodo. Dok Setkab RI.
JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa ia berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Ia mendorong jajaran terkait untuk melakukan percepatan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Hal ini ia sampaikan dalam pernyataan pers terkait RUU PPRT di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Dorongan percepatan penetapan UU PPRT ini karena UU PPRT ini belum disahkan lebih dari 19 tahun sedangkan ia perkirakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia akan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Dan sudah lebih dari 19 tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan," kata Jokowi dalam laman resmi Sekretariat Kabinet.
Ia menambahkan, RUU PPRT ini sudah masuk dalam daftar prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," kata Jokowi.
Jokowi kemudian memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan koordinasi.
"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi.
Jokowi berharap UU PPRT ini dapat segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik.
"Saya berharap undang-undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," tutup Jokowi.