Inara Rusli Gugat Virgoun ke Pengadilan Terkait Pengalihan Hak Cipta dan Royalti
Sabtu, 16 Desember 2023 17:25
Reporter : Tim Digo.id
Inara Rusli gugat Virgoun ke PN Jakarta Pusat. (Foto: Instagram)
Jakarta, DIGO.ID – Inara Rusli kembali membuat berita dengan menggugat mantan suaminya, Virgoun, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dengan pengalihan hak cipta atau royalti yang dilakukan Virgoun terhadap empat lagu. Masalah royalti ini sebelumnya telah menjadi salah satu putusan dalam perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 10 November 2023.
Pengacara Inara, Arjana Bagaskara, menjelaskan bahwa pengalihan royalti atau hak cipta terhadap empat lagu dianggap melanggar putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang menetapkan empat lagu tersebut sebagai harta bersama.
"Pengalihan tanpa izin hak cipta atau royalti Virgoun ke label," ujar Arjana Bagaskara.
Pengacara ini menegaskan bahwa Virgoun telah mengalihkan hak cipta ke label tanpa sepengetahuan Inara, yang seharusnya diperoleh izin dari istri sesuai dengan status harta bersama yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
"4 lagu itu dalam putusan PA Jakbar jadi harta bersama, karena harta bersama harus sesuai perizinan istri dong pengalihannya," tambah Arjana Bagaskara.
Arjana Bagaskara juga mendesak pembatalan perjanjian antara Virgoun dan dua label yang terlibat, menganggapnya sebagai perbuatan melawan hukum. Gugatan ini menyoroti potensi royalti yang besar yang diperoleh Virgoun dari lagu "Surat Cinta untuk Starla" dan tiga lagu lainnya.
"Pastinya royalti yang didapat Virgoun sejak hak cipta lagu Surat Cinta Untuk Starla kan sampai sekarang Miliaran," pungkas Arjana Bagaskara.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Desember 2023 dan mencakup dua label serta Virgoun sebagai tergugat.
(uc/khn).