Hotman Paris Komentari Putusan Kasus Doni Salmanan
Minggu, 18 Desember 2022 22:42
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Korban Doni Salmanan. Dok. Rubby Jovan Primananda
JAKARTA -- Pengacara terkenal Hotman Paris ikut angkat bicara mengenai putusan hakim yang diterima Doni Salmanan.
Diketahui Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan tanpa kewajiban mengembalikan uang korban.
Hotman mempertanyakan putusan hakim mengenai regulasi trading atau Binary Option masih belum jelas.
"Hah, kok hakim tau ya? Lamborgininya itu bukan hasil tindak pidana? Dari mana dia tau?," ungkap Hotman dalam postingan instagramnya.
Hotman juga menyatakan jika benar Binary Option belum jelas, mengapa Doni Salmanan sudah dihukum pidana.
"Apakah menurut hakim belum jelas itu melanggar hukum apa tidak? Tapi telah mengambil keputusan hakim menyatakan Doni Salmanan terbukti atas dakwaan menyebarkan berita bohong, kok aku ga ngerti ya," ungkap Hotman.
Dalam pasal yang dituduhkan bahwa Doni Salmanan menyebarkan berita bohong yang merugikan masyarakat.
Dalam akhir videonya, Hotman mempersilahkan para mahasiswa hukum untuk mengemukakan pendapatnya.
"Tidak paham logikanya, coba deh para mahasiswa hukum kasih pendapat ini negara kita harus berani merubahnya," tutup Hotman.