Honorer Gigit Jari Dulu, Jelang Lebaran THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Loh!
Senin, 18 Maret 2024 16:18
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Jelang Idulfitri 1445 THR dan Gaji ke-13 PNS Cair/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Ada kabar nih soal Tunjangan Hari Raya (THR) buat para pekerja negeri, tapi kayaknya ada sedikit perbedaan sama yang biasanya, nih. Jadi gini, guys, pemerintah udah putusin kalo THR cuma bakal dikasih buat aparatur sipil negara (ASN) aja. Honorer, Kades, sama perangkat desa? Nggak bakal dapet THR, guys.
Honorer Gak Dapet THR dan Gaji ke-13
Nah, bersumber dari CNBC Indonesia, Senin, 18 Maret 2024, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dia bilang honorer bakal ketinggalan soal THR, guys.
Dia langsung blak-blakan di Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, lho. "Honorer tidak dapat (THR)," katanya.
Tapi, ada yang agak beda nih. Tenaga honorer yang udah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rupanya masih bisa dapet THR, guys. Jadi, kalo lo udah jadi PPPK, selamat deh, bisa dapet THR dan Gaji ke-13!
Kades dan Perangkat Desa Bernasib Sama
Selain honorer, Kades dan perangkat desa juga ternyata gak masuk daftar penerima THR, guys. Masih bersumber dari CNBC Indonesia, Senin, 18 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri kita, Tito Karnavian, ngomong kalo pemberian THR dari pemerintah pusat buat daerah cuman buat ASN, PPPK, calon ASN, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, sampe Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), guys.
"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," tegas Tito. Jadi, secara hukum, perangkat desa dan kepala desa bukan termasuk ASN, guys. Makanya, gak bisa dapet THR dari pemerintah.
Tapi, ada solusi nih buat perangkat desa, guys. THR buat mereka bisa dilakukan lewat alokasi dana desa dalam bentuk insentif. Tapi, tentunya perlu kesepakatan antar semua perangkat desa dulu, ya. "Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa," tutur Tito.
Tito juga kasih tau kalo tiap desa butuh dana sekitar Rp 20 juta buat kasih THR ke kepala desa dan perangkat desa lainnya, guys. Jadi, totalnya bisa sampe Rp 1,6 triliun, guys! Wah, angkanya gede banget ya.
THR dan Gaji ke-13 Bentuk Penghargaan
Presiden Joko Widodo nerbitin aturan nyangkut tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 buat aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dikutip dari salinan beleid, Senin, 18 Maret, 2024, THR dan gaji ke-13 ini tuh diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, loh.
Nah, yang berhak dapet penghargaan ini, guys, termasuk PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Jadi, kalo yang masuk kategori-kategori ini, berarti berhak dapet bonus spesial ini, guys.
Beleid yang ditandatangani Jokowi pada 13 Maret itu juga ngejelasin kalo anggaran THR dan gaji ke-13 ini berasal dari APBN, guys. Buat PNS, besaran THR diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja, guys.
Kalo buat THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBD, guys, juga terdiri dari lima komponen yang sama kayak yang dari APBN, guys. Cuma, tambahannya ada tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah, guys.
Untuk CPNS, besaran THR dan gaji ke-13 ini juga terdiri dari lima komponen, guys. Kalo anggarannya dari APBN, lima komponen itu adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja, guys.
Kalo dari APBD, komponen THR CPNS 2024 juga sama kayak dari APBN, guys. Tapi, tambahannya ada tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Bentar Lagi Cair, Berapa Besar THR?
THR PNS 2024 bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, guys, sementara gaji ke-13 bakal dicairkan paling cepat pada Juni 2024, guys. Nah, buat yang penasaran sama besaran maksimal THR dan gaji ke-13 buat beberapa jabatan, nih daftarnya, guys:
THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
Ketua/kepala: Rp 26.299.000
Wakil ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat setingkat eselon/pejabat:
Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 20.738.550
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 16.262.400
Eselon III/pejabat administrator: Rp 11.535.300
Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 8.844.150
Nah, buat daftar gaji PNS 2024, guys, bisa diliat di bawah ini, guys. Ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024, guys. Jadi, bisa jadi tambahan info nih buat yang lagi nunggu kabar soal gaji, guys! Selain gaji, PNS juga mendapat fasilitas lain, guys, kayak gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi, guys. (wd)