Elza Syarief Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Wakil Kepala BGN, Sebut Sony Sonjaya Tak Jujur

Bagikan artikel:
DigoID, - Pengacara Elza Syarief resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Elza mengaku mengambil keputusan tersebut karena menilai Sony tidak bersikap jujur terkait perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
"Saya sudah menyatakan mundur sejak Senin (15/6)," kata Elza saat memberikan keterangan kepada media.
Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/6). Asep diduga berperan dalam penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Elza mengaku awalnya bersedia mendampingi Sony secara cuma-cuma atau pro bono karena meyakini kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi. Namun pandangannya berubah setelah muncul informasi dari penyidik mengenai dugaan aliran uang yang diterima Sony dari Asep.
"Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri. Setelah saya mundur, saya juga dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini," ujar Elza.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal adanya keretakan di kubu pembela Sony di saat penyidikan kasus MBG terus berkembang.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi di BGN tidak hanya berkaitan dengan jual beli lokasi dapur MBG, tetapi juga dugaan markup pengadaan barang dan jasa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidik saat ini menelusuri dua klaster korupsi yang saling berkaitan dalam pengelolaan program MBG tahun anggaran 2025-2026.
Klaster pertama menyangkut dugaan praktik jual beli titik lokasi SPPG. Dalam skema ini, penyidik menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memperdagangkan akses terhadap lokasi dapur MBG yang menjadi bagian penting program pemerintah tersebut.
Sementara klaster kedua terkait dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyidik menduga Sony memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi proses verifikasi mitra MBG. Dengan akses tersebut, Asep disebut dapat mengetahui lokasi dapur yang masih kosong hingga memengaruhi status calon SPPG yang sebelumnya telah lolos verifikasi dalam portal mitra MBG.
Dugaan intervensi itu menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena berpotensi membuka ruang praktik korupsi dalam penentuan mitra program MBG di berbagai daerah.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan pelaku lain dalam kasus yang menyeret nama eks petinggi BGN tersebut.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya





