Hari Ini, SIM Keliling Beroperasi di Ciparay dan Cilengkrang

Bagikan artikel:
DigoID, – Warga Kabupaten Bandung yang belum sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu jauh-jauh ke kantor pelayanan. Pada Rabu (24/6/2026), Polresta Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Ciparay dan Polsubsektor Cilengkrang.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Masyarakat yang SIM-nya akan segera habis disarankan memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir.
Sebab, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling. Pemiliknya harus mengurus penerbitan SIM baru di SATPAS Polresta Bandung dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih aktif, serta fotokopi dokumen tersebut.
Persyaratan lainnya adalah surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan hasil tes psikologi. Kedua dokumen tersebut menjadi syarat wajib dalam proses perpanjangan SIM.
Polresta Bandung mengingatkan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis. Karena itu, masyarakat tidak perlu menunggu hingga mendekati tanggal kedaluwarsa untuk mengurusnya.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB, sedangkan pendaftaran dibuka hingga pukul 11.00 WIB. Warga yang ingin menghindari antrean panjang disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendaftar.
Dengan hadirnya layanan di Ciparay dan Cilengkrang, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM sekaligus menjaga legalitas berkendara di jalan raya.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






