Gubernur Peringatkan Tidak ada Pungutan Liar di Sekolah
Kamis, 17 November 2022 20:25
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Ridwan Kamil di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Kamis (17/11/2022). Dok. Rubby Jovan Primananda
BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun terhadap sekolah di Jawa Barat karena kewenangan anggaran pendidikan sudah diatur oleh negara. Kang Emil menegaskan pungli yang terjadi di SMA Negeri 3 Bekasi seharusnya tidak terjadi.
Kang Emil menegaskan tidak boleh terjadi lagi pungutan liar di sekolah tanpa seizin langsung dari Gubernur.
"Karena sudah ada Peraturan Gubernur, tidak boleh ada pungutan-pungutan tanpa izin tertulis dari kadisdik mewakili Gubernur," kata Gubernur di Kampus Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Kamis 17 November 2022.
Kang Emil menilai apabila praktik pungutan liar ini terus terjadi di sekolah, para siswa inilah yang akan dirugikan. Kang Emil berharap kepada sekolah-sekolah untuk tidak mengambil keputusan tanpa ada ada kewenangan langsung dari Gubernur.
"Karena kalau lihat seperti ini nanti tidak terkendali yang dirugikan adalah siswa. Yang jadi masalah adalah mengambil keputusan sendiri," kata Kang Emil.
Gubenur mengaku sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mengusut tuntas kejadian pungli tersebut. Kang Emil meminta masyarakat untuk melapor ke Disdik Jabar ketika ada kejadian yang serupa.