Eliezer: Putri Sempat Menepis Saat Yosua Akan Mengangkatnya
Selasa, 13 Desember 2022 21:37
Reporter : Antara
Richard Eliezer. Dok ant.
JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, mengungkapkan kesaksian bahwa Putri Candrawathi sempat menepis Yosua saat ingin mengangkat Putri yang terbaring di sofa ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.
“Baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu (Putri Candrawathi), tetapi ditepis sama ibu,” kata Eliezer ketika menjelaskan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa, 13 Desember 2022.
Eliezer menjelaskan bahwa dia sebelumnya dipanggil oleh Brigadir J untuk membantunya Putri Candrawathi ke lantai 2 di kediaman Ferdy Sambo di Magelang. Kala itu, Putri sedang berbaring di sofa karena merasa pusing.
“Kami berdua masuk, Yang Mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi (asisten rumah tangga/ART) dan Kuat,” ujar Eliezer.
Eliezer kemudian mengatakan bahwa kedua orang tersebut berdiri di dekat Putri yang ketika itu sedang berbaring di sofa. Lalu, Yosua mengajaknya lagi untuk membantu mengangkat Putri.
Ketika menyampaikan ajakan tersebut, Eliezer menjelaskan bahwa posisi Yosua tepat berada di sisi Putri Candrawathi.
“Waktu itu, saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya. Langsung (saya) mengartikan, wah kayaknya ibu tidak mau diangkat, jadi saya mundur,” ungkanya.
Pada saat itulah, Putri menepis Yosua yang ingin mengangkat dirinya. Kemudian hakim bertanya apa kira-kira niat Yosua yang ingin mengangkat Putri saat itu.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” ucap Eliezer.
Lalu Eliezer menuturkan, karena Putri Candrawathi menepis tangan Yosua, dia pun mundur dan membiarkan Kuat mengobrol dengan Putri Candrawathi.
“Saya mundur, Yang Mulia. Baru Om Kuat sempat ngobrol sama ibu, saya kembali lagi ke samping rumah,” kata Eliezer.
Pada persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)