DLH Purwakarta Minta Desa Olah Sampah Mandiri
Rabu, 02 November 2022 19:35
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok. Humas Jabar
PURWAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta meminta aparat desa dalam urusan pengelolaan sampah segera mengurus izin pengelolaan. Izin bisa digunakan agar pengelolaan sampah desa tidak disebut ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Kabupaten Purwakarta Deden Guntari seusai melakukan peninjauan adanya temuan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Desa Sawit, Kabupaten Purwakarta Senin, 31 Oktober 2022.
"Kita sedang menggemakan pengelolaan sampah mandiri, program kami prioritas untuk edukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri yang merupakan inspirasi ibu bupati," kata Deden dalam laman resmi Humas Jabar.
Deden mengatakan pihak desa harus bisa mengkoordinasi masalah perizinan pengelolaan sampah agar tidak terjadi penumpukan nantinya.
"Bahwa sampah tersebut perlu ditangani, dan bila sampah tersebut sudah terjadi penumpukan, artinya proses perizinan pun harus ditempuh, supaya tidak sampai dikatakan TPS ilegal," kata Deden.
Deden berharap, pengelola sampah mandiri nanti, staf desa bisa cepat melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah-langkah bagaimana cara pengelolaan sampah secara benar.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jaya Pranolo menyebut Pemerintah Desa Sawit telah menunjuk BUMDES untuk melakukan pengelolaan sampah di desa. BUMDes melakukan penarikan sampah dan pengelolaan sampah dari rumah tangga ke TIPS yang berada di lahan milik desa.
"Pengangkatan sampah dari rummah tangga ke TPS dilakukan dengan menggunakan kendaraan cator milik desa. Hal ini dirasakan positif oleh warga sehingga saat ini jarang masyarakat membuang sampah sembarangan," kata Jaya.