Dishub Kota Bandung Buka Suara Soal Lampu Merah Samsat
Selasa, 31 Januari 2023 17:28
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Lampu merah samsat Bandung yang terkenal sebagai lampu merah paling lama di Indonesia. (Dok. Diskominfo Kota Bandung)
BANDUNG — Lampu merah di simpang Jalan Soekarno Hatta - Jalan Ibrahim Adjie atau yang biasa disebut sebagai Lampu Merah Samsat akhir-akhir ini ramai menjadi perbicangan warganet karena durasinya yang lama.
Lampu merah ini mendapatkan julukan sebagai 'Lampu Merah Terlama di Indonesia', 'Lampu Merah Perenggut Masa Muda' hingga 'Lampu Merah Penguji Iman'.
Menghadapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menjelaskan bahwa durasi normal lampu merah di persimpangan tersebut adalah lima menit. Durasi ini disesuaikan degan volume aktivitas kendaraan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menuturkan, Dishub Kota Bandung ini bisa menerapkan prioritas waktu lebih lama untuk kaki simpang tertentu agar mengurai kepadatan kendaraan jika dibutuhkan.
Rijal menambahkan, berdasarkan hasil survei volume dan aktivitas kendaraan, waktu lima menit merupakan waktu normalnya.
"Waktu yang sudah kita set berdasarkan hasil survei kita berdasarkan volume dan aktivitas kendaraan, normalnya segitu (5 menit). Tetapi apabila terjadi antrean di kaki simpang tertentu, kami bisa berikan prioritas lebih waktu hijaunya agar terurai panjang antreannya,” kata Rijal.
Adapun penerapan waktu prioritas bagi lalu lintas di kaki simpang yang terdapat antrean disesuaikan di pagi hari, siang, sore, atau malam hari.
Diketahui bahwa persimpangan Jalan Soekarno Hatta - Jalan Ibrahim Adjie merupakan titik temu bagi pengendara motor dari arah Bandung Timur dan Bandung Selatan menuju ke Bandung Kota. Sehingga, kepadatan volume kendaraan pun menjadi keniscayaan.
Rijal berharap, adanya prioritas waktu lampu hijau pada kaki simpang tertentu bisa dimaklumi pengendara untuk sama-sama menciptakan kelancaran arus lalu lintas di seluruh kaki simpang lampu merah.