Dishub Jabar Siapkan 283 Posko Jelang Nataru
Jumat, 23 Desember 2022 11:00
Reporter : Siti Ninu Nugraha
Dok Humas Pemprov Jabar.
BANDUNG -- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyebar 283 posko di wilayah Jawa Barat selama Natal 2022 dan Tahun baru 2023. Jumlah tersebut belum termasuk posko yang didirikan Kepolisian atau TNI dan instansi lain.
Melansir Humas Jabar, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A. Koswara mengatakan, posko tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat. Terutama di daerah rawan kemacetan seperti daerah wisata.
“Itu tersebar di seluruh wilayah Jabar, terutama di daerah-daerah rawan kemacetan, seperti di daerah wisata," ujar Koswara.
Koswara mengatakan, terdapat tujuh klaster yang menjadi fokus pengamanan di tempat tujuan dan perlintasan saat mudik Nataru. Selain itu, di tujuh klaster tersebut juga banyak terdapat tempat wisata yang akan banyak dikunjungi wisatawan.
Lokasi tujuh klaster menurut Koswara berada di kawasan Puncak, Pelabuhan Ratu, Lembang-Ciater, Ciwidey-Pangalengan, Garut, Kuningan, dan Pangandaran. Menurutnya, potensi kunjungan tertinggi berada di Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran.
“Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya," lanjut Koswara.
Ia menjelaskan fungsi posko yang didirikan Dishub Jabar adalah untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah lain Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat, dan kepolisian. Untuk menangani kemacetan yang terjadi akibat bencana dan lain-lain.
Menurutnya, jika terjadi kemacetan akan diberlakukan satu arah. Kemudian akan menerjunkan lebih banyak personel yang bekerja smaa dengan kepolisian.
"Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi," lanjut Koswara.
Dishub membatasi jam operasional kendaraan pengankut barang guna mengurangi kemacetan pada saat puncak arus mudik. Kebijakan tersebut diterapkan mulai 22 Desember hingga 26 Desember 2022 untuk puncak Natal. Kemudian pada 29 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 untuk puncak Tahun Baru.
"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," ujarnya.