BI Beri Sanksi Bank NTT, Buat Mobile Banking Tanpa Izin
Selasa, 17 Januari 2023 01:54
Reporter : Antara

Ilustrasi mobile banking
KUPANG -- Bank Indonesia memberikan sanksi denda pada Bank Pembangunn Daerah (BPB) Provinsi Nusa Tenggara Timur. BPB NTT menyelenggarakan layanan mobile banking tanpa mengantongi izin dari BI.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT Daniel Agus Prasetyo mengkonfirmasi sanksi tersebut di Kupang pada Senin, 16 Januari 2023.
"Benar, Bank Indonesia mengenakan sanksi-sanksi kewajiban membayar sebesar 60 juta rupiah yang akan dibebankan pada rekening giro bank di Bank Indonesia," kata Agus.
Agus menjelaskan sejumlah layanan seperti mobile banking bernama B'Pung. Fasilitas tersebut memberikan tarik tunai tanpa kartu, pengajuan pinjaman, dan internet banking individum serta layanan internet banking bisnis dan virtual account, telah diselenggarakan sejak 17 Juli 2021, sebelum memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Oleh sebab itu pengenaan sanksi sudah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 23/06/PBl/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Daniel menjelaskan sanksi ini merupakan hasil temuan pemeriksaan dan sudah dikonfirmasi dengan pihak Bank NTT.
"Saat ini Bank NTT sedang berproses mengajukan permohonan persetujuan ke Bank Indonesia sebagai tindak lanjut," kata Daniel.
Daniel menegaskan BI hanya memberikan sanksi kewajiban membayar terhadap Bank NTT dan tidak membekukan layanan yang disediakan bank tersebut.
Bank NTT, kata dia, tetap diperkenankan untuk menggunakan layanan B'Pung mobile bagi nasabah yang sudah memiliki aplikasi tersebut.
"Jadi nasabah tidak perlu khawatir dan tetap bisa memanfaatkannya untuk transaksi sehari-hari. Hanya saja penambahan pengguna baru yang diminta menunggu izin dari BI," kata Daniel.
Daniel menambahkan BI tetap mendorong digitalisasi dapat dilakukan di semua lapisan masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan mobile banking Bank NTT.